Soeharto Pahlawan Nasional? Golkar Angkat Topi! Kontroversi Soeharto: Golkar Pilih Hormati, Publik Terbelah? War

   Soeharto Pahlawan Nasional? Golkar Angkat Topi!   Kontroversi Soeharto: Golkar Pilih Hormati, Publik Terbelah?   War

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dari Fraksi Golkar, menyatakan sikap menghormati usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi publik yang kembali menghangat mengenai rekam jejak dan kontribusi Soeharto bagi bangsa Indonesia.

Menurut Hetifah, setiap usulan pemberian gelar kepahlawanan harus melalui proses kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek sejarah. Sebagai wakil rakyat, kami menghormati setiap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Tentu, proses pengajuan gelar Pahlawan Nasional memiliki mekanisme dan kriteria yang harus dipenuhi, ujarnya pada 16 Mei 2024.

Lebih lanjut, Hetifah menekankan pentingnya melihat sejarah secara komprehensif. Sejarah itu kompleks. Ada keberhasilan dan juga catatan yang perlu dievaluasi. Kita harus belajar dari masa lalu untuk membangun masa depan yang lebih baik, imbuhnya.

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto memang bukan isu baru. Pro dan kontra selalu mewarnai setiap kali isu ini mencuat. Pendukung Soeharto menyoroti peran pentingnya dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas politik selama masa pemerintahannya. Sementara itu, pihak yang kontra menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di era Orde Baru.

Terlepas dari kontroversi yang ada, Hetifah mengajak semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut dengan bijak dan tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, pungkasnya.

Keputusan akhir mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional berada di tangan pemerintah, setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk tim penilai dari Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Previous Post Next Post